KUMPULAN PERMENDIKNAS TAHUN 2010 NOMOR 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 16, 17, 18, 19, DAN 20

Sebagai Info untuk Guru coba dan marilah kita lihat salah satu isi dari permendiknas Nomor 1 Tahun 2010 di bawah ini.

https://library-guru.blogspot.co.id/
KUMPULAN PERMENDIKNAS TAHUN 2010

SALINAN
 PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
 TENTANG
PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
 
Menimbang : 
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara nama Departemen Pendidikan Nasional berubah menjadi Kementerian Pendidikan Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Pengunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional;


Mengingat : 
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN PENGGUNAAAN NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Pasal 1

Nama Departemen Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan Nasional.
 
Pasal 2

Perubahan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal 3 Mei 2010.
 
Pasal 3

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua pengunaan nama Departemen Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.
 
Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2009.
                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal 13 Januari 2010





 
                                                                             
Yth. 
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional,
3. Semua Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional;
5. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara;
6. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Semua Koordinator Kopertis di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
8. Semua Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional,
9. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional,
10. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional,
11. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan;
12. Semua Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
13. Semua Kepala Dinas di Propinsi/Kabupaten/Kota;
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Bapak Sekretaris Jenderal, kami ucapkan terima kasih.
                                                                            Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

                                                                            Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H.,DFM
                                                                            NIP196108281987031003
Itulah Isi Salinan Permendiknas Tahun 2010 Tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh pada link-link di bawah ini. 
Itulah Kumpulan Permendiknas Tahun 2010 yang dapat kami sampaikan, silahkan Bapak dan Ibu bagikan sebelum mendownloadnya. Semoga yang dicari berada di sini, dan semestinya bermanfaat. Amin

0 komentar